.
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MADRASAH IBTIDAIYAH AL MA’ARIF BLIMBING
KECAMATAN MANDIRAJA KABUPATEN BANJARNEGARA
STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Desa Blimbing Kecamatan Mandiraja - Banjarnegara 53473
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH AL MA’ARIF BLIMBING
Nomor : 61/ LPM. 11.36/MI AL /I/ 2010
Tentang
PANITIA PENYELENGGARA TRYOUT UN, UUS II KLS VI, UAM PRAKTEK, UN, UAM
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al Ma’arif Blimbing Kecamatan Mandiraja setelah :
Menimbang | : | 1. 2. 3. 4. | Bahwa untuk penyelenggaraan Tryout UN, UUS Kelas VI, UAM Praktek, UN dan UAM, pelaksanaannya harus sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku. Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) diatas, perlu ditetapkan ‘Panitia Penyelenggara Tryout UN, UUS II Kls VI, UAM Praktek, UN dan UAM’ tahun pelajaran 2010/2011 di MI Al Ma’arif Blimbing. Bahwa untuk memenuhi kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diatas, perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al Ma’arif Blimbing. Bahwa nama-nama yang tertuang dalam lampiran Surat Keputusan ini, dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas. |
Mengingat | | 1. 2. 3. 4. 5. . 6 7 8 . | KMA RI Nomor 373 tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Propinsi dan Kandepag Kabupaten/ Kotamadya. KMA RI Nomor 368, 369, 370, 371 tentang status Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah program Khusus. KMA RI Nomor 372 tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam. Keputusan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Nomor : 1514/BSNP/XII/ 2009, tentang Prosedur Operasi Standar(POS)Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional(UN)Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB)Tahun Pelajaran 2010/2011. Permendiknas RI Nomor 74 tahun 2009, tentang Ujian Akhir Berstandar Nasional (UN)untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2010/2011. Hasil Rapat Kasi Mapenda tanggal 21 Januari 2010 di Hasil Rapat Kasi Mapenda Tanggal 24 Januari 2010 di Purwokerto. Rapat Kordinasi Kasi Mapenda Islam Kandepag Kabupaten Banjarnegara dengan Pengawas RA/ MI/ MADIN dan MTs / MA Sekabupaten Banjarnegara, tentang persiapan Tryout UN, UUS II Kls VI, UAM Praktek, UN dan UAM tahun pelajaran 2010/2011 pada tanggal 25 Februari 2010. |
Memperhatikan | : | 1. 2. | Hasil Rapat Kerja Kordinator Kelompok Kerja Madrasah (K3M)Tanggal 05 Februari 2010 tentang Sosialisasi dan Persiapan Try Out UN di Mandiraja. Rapat Dewan Guru bersama dengan Komite Madrasah serta Orang Tua murid kls VI, tentang sosialisasi dan persiapan pelaksanaan hasil Rapat Dinas Kepala MI seperti tersebut pada butir 2 (dua) diatas, tanggal 08 Februari 2010. |
| | | M E M U T U S K A N |
Menetapkan | | : | Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al Ma’arif Blimbing Kecamatan Mandiraja, tentang : Panitia Penyelenggara dan Pengawas Tryout UN, UUS II Kls VI, UAM Praktek, UN dan UAM serta Pemeriksa/ Korektor UAM tahun pelajaran 2010/2011 |
Pertama | | : | Susunan Personalia Panitia Penyelenggara Tryout UN, UUS II Kls VI, UAM Praktek, UN dan UAM tahun pelajaran 2009/2010, sebaimana tertuang pada lampiran 1 (satu) Surat Keputusan ini. |
Kedua | | : | Susunan Personalia Pengawas Tryout UN, UN dan UAM, tahun pelajaran 2009/2010 sebagaimana tertuang pada lampiran 2 (dua) Surat Keputusan ini. |
Ketiga | | : | Susunan Personalia Korektor/ Pemeriksa hasil Ujian Akhir Madrasah (UAM) Tahun Pelajaran 2009/2010, sebagaimana tertuang pada lampiran 3 (tiga) Surat Keputusan ini. |
Keempat | | : | Susunan Personalia Petugas Penyusun Naskah Soal UAM Praktek dan Petugas Penguji UAM Praktek, Tahun Pelajaran 2009/2010, sebagaimana tertuang pada lampiran 4 (empat) Surat Keputusan ini. |
Kelima | | : | Semua biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (APBM) tahun pelajaran 2009/2010. |
| | : | Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dibetulkan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. |
Ditetapkan di : Blimbing
Pada tanggal : 6 Maret 2010
Ketua
MI Al Ma’arif Blimbing
KHADIRUN. S.Ag.
NIP. 196703121991031002
TEMBUSAN : Kepada Yth,
1. Pengawas RA/MI/MADIN Kecamatan Mandiraja (sebagi laporan)
2. Ketua Yayasan MI Al Ma'arif Blimbing (sebagai laporan)
3. K3M MI Kecamatan Mandirja (sebagai pemberitahuan)
4. Ketua Komite MI Al Ma'arif Blimbing (sebagai pemberitahuan)
5. Pertinggal.
Lampiran 1 : SK Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al Ma’arif Blimbing
Nomor : 61/ LPM. 11.36/MI AL- /I/ 2010
Tentang : Panitia Penyelenggara Tryout UN, UUS II Kls VI, UAM Praktek, UN dan UAM tahun pelajaran 2009/ 2010.
Tanggal : 6 Maret 2010
SUSUNAN PERSONALIA
PANITIA PENYELENGGARA TRYOUT UN, UUS II KLS VI, UAM PRAKTEK,
UN DAN UAM
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Penanggung Jawab : Kepala Madrasah
Ketua : Jamalidun, A.Ma
Wakil Ketua :
Sekretaris : Nurkholis, S.PdI.
Wakil Sekretaris :
Bendahara : Tugiyati.A.Ma
Urusan / Seksi Tempat : Tulus Santosa, A. Ma
Urusan / Seksi Naskah/ Soal : Jamaludin, A. Ma
Urusan / Seksi Nilai : Nurkholis, S.PdI.
Seksi Konsumsi : Nur Istiqomah
Pembantu Umum : Siti Nur Alifah A.Ma
Blimbing , 6 Maret 2010
Kepala
MI Al Ma'arif Blimbing
Khadirun. S.Ag
NIP. 196703121991031002